Setelah menjadi buronan, Rabu (24/9/2020) lalu polisi berhasil mengamankan satu tersangka.
Dia adalah AW (16) yang ditangkap di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, saat ini pihaknya masih mengamankan satu tersangka AW.
"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat 4 pelaku, yakni AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Usianya Tak Lagi Muda, Sophia Latjuba Punya Kriteria Segudang untuk Calon Suaminya Nanti
"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandasnya.
(*)
Sering Lakukan Sesi Curhat dengan Betrand Peto, Sarwendah: Harus Cerita Biar Bunda Tahu
Source | : | Kompas.com,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |