Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Nasib malang baru-baru menimpa seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
DN alias M merupakan anak berusia 9 tahun yang masih duduk di kelas 2 SD.
Namun, bocah polos di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini harus mengalami nasib yang begitu tragis.
Pasalnya, saat diminta sang ibu membelikan kopi saset di warung, M dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (26/9/2020), Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, membenarkan bahwa M telah diperkosa oleh JA (20).
"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya diperkosa di hutan," ujarnya.
Anam membenarkan kejadian tersebut bermula saat sang bocah diminta ibunya untuk membelikan kopi di warung.
Namun saat pulang, bocah itu justru menangis tersedu-sedu dan mengaku sakit perut.
Saat menanyakan bagian perut mana yang sakit, sang ibu semakin terkejut menyaksikan lumuran darah yang berada di celana anaknya.
"Pada saat diperiksa, ibunya melihat lumuran darah pada celana yang digunakan oleh korban," ungkap Anam.
Saat ditelisik lebih lanjut, sang ibu akhirnya mendesak sang anak agar bercerita senyatanya.
Akhirnya korban mengaku, darah yang berasal dari celananya merupakan ulah JA yang memperkosa M di Hutan Tua Danor.
Tak terima dengan kesaksian yang diberikan sang bocah, ibu korban akhirnya melaporkan JA pada ketua RT dan mengurusnya ke Polsek Rote barat Daya.
Namun sayang, pelaku yang puas melampiaskan nafsu bejatnya itu dikabarkan telah melarikan diri.
"Saat ini polisi masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku," pungkas Anam.
Sementara itu melansir dari Tribunnews.com, kisah pilu juga menimpa seorang anak remaja 16 tahun di Kabupaten Sampang, Madura.
Gadis malang itu dikabarkan menjadi korban pemerkosaan di ladang tembakau pada 27 Juni 2020 lalu.
Korban dikabarkan telah diperkosa 4 pria, di mana satu di antaranya merupakan kekasih korban, JN.
Setelah menjadi buronan, Rabu (24/9/2020) lalu polisi berhasil mengamankan satu tersangka.
Dia adalah AW (16) yang ditangkap di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, saat ini pihaknya masih mengamankan satu tersangka AW.
"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat 4 pelaku, yakni AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Usianya Tak Lagi Muda, Sophia Latjuba Punya Kriteria Segudang untuk Calon Suaminya Nanti
"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |