Orang tua korban L mendapat pengakuan dari sang buah hati bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang kakak.
Sekitar bulan Agustus 2020 lalu, korban mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran memiliki utang dengan IN yang tak lain adalah satu pelaku atau oknum mucikari.
"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Koban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600 ribu."
"Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.
Ya, tanpa basa-basi, IN justru menawarkan L pada rekannya MY.
Lantas, MY justru menjual dan memberikan sang bocah pada kakek RS dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk satu korban.
Tak hanya L, namun rekan korban berinisial M juga diminta untuk melayani dan melakukan tindak asusila pada RS.
Dengan imbalan Rp 1 juta, kedua korban akhirnya diserahkan IN dan MY pada kakek di sebuah kamar hotel.
"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |