Melansir informasi dari TribunBanyumas.com, akhirnya pihak berwajib telah mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |