"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," ungkap Ambuka.
Berhasil membuat korban percaya, pelaku kembali mengajak remaja tersebut membeli bunga.
Tak henti sampai di sana, pelaku lagi-lagi mengelabuhi korban dan membawanya ke sebuah rumah di daerah Porong.
Di sanalah pelaku melancarkan niat bulusnya hingga sukses membawa korban ke dalam kamar untuk disetubuhi.
Berdalih agar sang bocah tak diganggu pria sembarangan, pelaku berujar akan memberikan mantra di area vitalnya.
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.
Alhasil, Khodar berhasil menjalankan misi bejatnya hingga menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan bejat itu, kini Khodar akhirnya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Tak hanya dukun, melansir informasi dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar juga mengamankan pimpinan pondok pesantren.
Jumat (16/10/2020), ponpes berinisial KH (54) di Kabupaten Tebo, Jambi, diamankan pihak berwajib lantaran melakukan tindak asusila.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |