Ia disebutkan telah melakukan tindak pelecehan seksual pada sejumlah santriwati.
Tindak bejat KH terbongkar setelah beberapa santriwati yang dilecehkan melaporkan kejadian pada pengurus ponpes.
"Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren," kata Mahara.
Ya, saat sakit perut menjelang menstruasi, KH mendatangi korban dengan dalih memberinya obat untuk melancarkan akal bulusnya.
Atas perbuatan bejatnya, KH dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |