"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya meronta hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR.
Lebih lanjut, kasus pencabulan yang dilakukan ADR terhadap anak angkatnya itu tak hanya satu kali.
Namun, tindak bejat yang dilakukan ADRV telah berlangsung sejak korban masih berusia 12 tahun.
Mengaku sudah tujuh kali diperkosa, SR akhirnya memberanikan diri untuk angkat bicara pada pihak berwajib.
Melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020), ADR dan istrinya kini telah diamankan.
Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Baca Juga: Rizky Billar Baru Beli Rumah, Ada Ruang Khusus Untuk Lesty Kejora
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak bejat seorang ayah terhadap anak perempuannya juga terjadi di di Kabupaten Siak, Riau.
Dilaporkan, seorang ayah berinisial LP (49) tega melecehkan anak kandungnya sejak tujuh tahun terakhir.
Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |