Korban yang sempat diancam agar bungkam, akhirnya menceritakan kelakuan bejat ayahnya saat berkumpul dengan keluarga besar.
Mengetahui tantenya hendak menjadi korban selanjutnya, korban akhirnya membongkar tindak bejat ayahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |