Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual semakin hari kian meresahkan ditambah dengan kisah yang miris.
Pasalnya, tak sedikit kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur justru dilakukan oleh pihak terdekat.
Seperti kasus yang tengah terjadi di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat, ini misalnya.
Seorang ayah berinisial ADR, nekat mencabuli anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Mirisnya lagi, pelecehan seksual yang menimpa SR (16) itu justru diperlancar oleh ibu angkatnya.
Baca Juga: Turut Komentari Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Nikita Mirzani: Kepikiran Anaknya
Melansir informasi dari Kompas.com Sabtu (7/11/2020), ADR mulanya meminta bantuan pada istrinya untuk mengajak sang bocah jalan-jalan.
Meski sempat menolak, istri ADR justru membantu tindak cabul yang dilakukan suaminya.
Pasangan tersebut dikabarkan telah mencampurkan obat tidur ke dalam roti yang hendak dimakan korban.
Tak hanya itu, korban yang sempat meronta kesakitan mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat tangannya dipegang oleh ibu angkatnya.
"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya meronta hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR.
Lebih lanjut, kasus pencabulan yang dilakukan ADR terhadap anak angkatnya itu tak hanya satu kali.
Namun, tindak bejat yang dilakukan ADRV telah berlangsung sejak korban masih berusia 12 tahun.
Mengaku sudah tujuh kali diperkosa, SR akhirnya memberanikan diri untuk angkat bicara pada pihak berwajib.
Melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020), ADR dan istrinya kini telah diamankan.
Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Baca Juga: Rizky Billar Baru Beli Rumah, Ada Ruang Khusus Untuk Lesty Kejora
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak bejat seorang ayah terhadap anak perempuannya juga terjadi di di Kabupaten Siak, Riau.
Dilaporkan, seorang ayah berinisial LP (49) tega melecehkan anak kandungnya sejak tujuh tahun terakhir.
Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).
Korban yang sempat diancam agar bungkam, akhirnya menceritakan kelakuan bejat ayahnya saat berkumpul dengan keluarga besar.
Mengetahui tantenya hendak menjadi korban selanjutnya, korban akhirnya membongkar tindak bejat ayahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |