Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Akibat tindak amoral yang dilakukan, Office Boy (OB) di Bandar Lampung terancam hukum pidana setimpal.
Sesuai dengan perilaku bejatnya itu, kini pihak kepolisian telah menindak IS (34) dan mengamankannya di balik jeruji besi.
Menurut informasi yang diberikan pihak berwajib, IS diketahui telah melecehkan seorang gadis berinisial AW (17).
Pelajar SMA itu mulanya ditakut-takuti oleh IS menggunakan foto tak senonoh milik korban, demi mendapatkan apa yang ia mau.
Dilansir dari TribunBandarlampung.com Sabtu (14/11/2020), tindak bejat IS terhadap AW dilakukan di sekolah korban yang sekaligus menjadi tempat kerja pelaku.
Dalam persidangan yang telah berjalan pada Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Artarini telah menjatuhkan tuntutan hukuman.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan," sebut Eka Aftarini.
JPU Eka Aftarini menyampaikan tindak bejat yang dilakukan IS bermula dari media sosial Facebook pada Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Cium Bau Aliran Sesat Disebar dan Dialirkan di Wilayahnya, Kepala Kemenag Kota Palopo Angkat Bicara
Menjerat korban dalam perangkap buayanya, ISIS berhasil mengelabui AW dengan menjalin komunikasi secara intens hingga memacarinya.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |