"Atas tuntutan hari ini (Rabu) kami meminta majelis untuk memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya dan melihat fakta-fakta persidangan," tandas Ahmad Kurniadi.
Melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga menimpa gadis di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku suami istri AM dan FN nekat melakukan tindak pelecehan terhadap anak angkatnya, RM (21).
Nekat ancam akan sebarkan video dan foto tanpa busana RM, ayah dan ibu angkat di NTB melakukan hal tersebut demi memuaskan nafsu bejatnya.
"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana," ungkap kakak RM, RH usai mendampingi RM di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).
"Akibat ancaman itu, dia(korban) tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya (pelaku)," ujar RH.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |