Tak henti sampai di sana, korban akhirnya dibujuk untuk mengirimkan foto tak senonohnya.
Terpancing, korban akhirnya menarik foto tersebut dan menghapusnya.
Namun sayang, ternyata foto tersebut telah diunduh dan disimpan terdakwa.
Berhasil mendapatkan foto tersebut, IS justru memanfaatkannya untuk menakut-nakuti korban.
Mengajak korban berhubungan badan, pelaku ancam korban dengan menyebarkan foto tersebut apabila tak mau menurutinya.
"Terdakwa lalu mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah."
"Korban merasa takut, akhirnya menuruti keinginan terdakwa (melakukan hubungan suami istri) di kos-kosan terdakwa," tandas Eka Aftarini.
Setelah kasus tersebut terbongkar dan dilaporkan, IS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mendekam di balik jeruji besi.
Setelah dijatuhi hukuman, Penasihat Hukum terdakwa IS, Ahmad Kurniadi, mengatakan, tuntutan JPU tergolong berat untuk kliennya.
Mengajukan keringanan, Ahmad Kurniadi ajukan beberapa fakta untuk memangkas hukuman kliennya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |