Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Akibat tindak amoral yang dilakukan, Office Boy (OB) di Bandar Lampung terancam hukum pidana setimpal.
Sesuai dengan perilaku bejatnya itu, kini pihak kepolisian telah menindak IS (34) dan mengamankannya di balik jeruji besi.
Menurut informasi yang diberikan pihak berwajib, IS diketahui telah melecehkan seorang gadis berinisial AW (17).
Pelajar SMA itu mulanya ditakut-takuti oleh IS menggunakan foto tak senonoh milik korban, demi mendapatkan apa yang ia mau.
Dilansir dari TribunBandarlampung.com Sabtu (14/11/2020), tindak bejat IS terhadap AW dilakukan di sekolah korban yang sekaligus menjadi tempat kerja pelaku.
Dalam persidangan yang telah berjalan pada Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Artarini telah menjatuhkan tuntutan hukuman.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan," sebut Eka Aftarini.
JPU Eka Aftarini menyampaikan tindak bejat yang dilakukan IS bermula dari media sosial Facebook pada Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Cium Bau Aliran Sesat Disebar dan Dialirkan di Wilayahnya, Kepala Kemenag Kota Palopo Angkat Bicara
Menjerat korban dalam perangkap buayanya, ISIS berhasil mengelabui AW dengan menjalin komunikasi secara intens hingga memacarinya.
Tak henti sampai di sana, korban akhirnya dibujuk untuk mengirimkan foto tak senonohnya.
Terpancing, korban akhirnya menarik foto tersebut dan menghapusnya.
Namun sayang, ternyata foto tersebut telah diunduh dan disimpan terdakwa.
Berhasil mendapatkan foto tersebut, IS justru memanfaatkannya untuk menakut-nakuti korban.
Mengajak korban berhubungan badan, pelaku ancam korban dengan menyebarkan foto tersebut apabila tak mau menurutinya.
"Terdakwa lalu mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah."
"Korban merasa takut, akhirnya menuruti keinginan terdakwa (melakukan hubungan suami istri) di kos-kosan terdakwa," tandas Eka Aftarini.
Setelah kasus tersebut terbongkar dan dilaporkan, IS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mendekam di balik jeruji besi.
Setelah dijatuhi hukuman, Penasihat Hukum terdakwa IS, Ahmad Kurniadi, mengatakan, tuntutan JPU tergolong berat untuk kliennya.
Mengajukan keringanan, Ahmad Kurniadi ajukan beberapa fakta untuk memangkas hukuman kliennya.
"Atas tuntutan hari ini (Rabu) kami meminta majelis untuk memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya dan melihat fakta-fakta persidangan," tandas Ahmad Kurniadi.
Melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga menimpa gadis di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku suami istri AM dan FN nekat melakukan tindak pelecehan terhadap anak angkatnya, RM (21).
Nekat ancam akan sebarkan video dan foto tanpa busana RM, ayah dan ibu angkat di NTB melakukan hal tersebut demi memuaskan nafsu bejatnya.
"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana," ungkap kakak RM, RH usai mendampingi RM di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).
"Akibat ancaman itu, dia(korban) tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya (pelaku)," ujar RH.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |