Firli Bahuri menduga dana yang berhasil dikantongi Juliari Batubara telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” ungkap Firli Bahuri.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat Juliari Batubara.
Yang pertama, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Pasal 11, hukuman yang menanti pelaku korupsi adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling paling banyak Rp 250 juta.
Hukuman tersebut berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Selanjutnya Juliari juga akan dijerat Pasal 12 yang menyampaikan, pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kronologi Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi, Dituding Jadi Buzzer dan Terima Rp100 Juta dari Sosok R
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |