Pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pidana ini sesuai bunyi Pasal 12 huruf a, berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Sedangkan, Pasal 12 huruf b menyebut, pidana tersebut juga dikenakan pada pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri rupanya pernah memberikan ancaman pelaku korupsi di masa bencana dengan hukuman mati.
"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (21/3/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |