Alhasil setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 Desember 2020.
"Kami akan melakukan pembelaan," kata penasihat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.
Sadarkan diri setelah sidang selesai, Marliah kembali membeberkan bahwa anaknya bukanlah bandar narkoba.
Marliah berharap, tuntutan hukum mati yang dijatuhkan pada anaknya masih dapat berubah.
"Anakku bukan bandar narkoba, dia disuruh orang, dia tidak terlibat," kata Marliyah sambil menangis.
"Saya berharap anak saya tidak dijatuhi hukuman mati. Dia anak baik, dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana narkoba," ujar Marliyah.
Dari 12 anaknya, Marliah menegaskan bahwa tidak ada satupun yang terlibat kasus narkoba, termasuk Irfan. Semua mereka bekerja sebagai nelayan.
"Saat itu, dia diajak oleh temannya untuk mencari ikan, dan dia tak tahu jika tujuannya untuk mengambil narkoba. Semoga anak saya tak dijatuhi hukuman mati," harap Marliyah.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |