Kini setelah, Irfan diamankan pihak berwajib, Marliyah mengaku terpaksa menanggung biaya hidup pada menantu dan cucunya dengan profesi sebagai tukang ikan asin.
"Setelah 5 bulan ditangkap, anak saya baru sekali ketemu ayahnya. Anak kami sering sakit dan memanggil ayahnya," timpal istri Irfan bernama Arbaiyah.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebelumnya telah menyinggung perihal vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia.
Menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus ini sudah sesuai seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebenarnya UU kita ini sudah cukup keras, bahkan sangat keras, salah satu terkeras di dunia. Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati," jelas Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020).
Menurut, Irjen Arman Depari sebelumnya sudah banyak pengedar narkoba yang divonis hukuman mati dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Arman tak menyebutkan jumlahnya secara rinci, namun hal yang menjadi kendala yaitu pada tahap eksekusi.
"Karena banyak sekali yang saat ini, khususnya terkait masalah narkoba, sudah inkrah, sudah ada keputusan, tetapi pelaksanaannya belum," ucapnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |