Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terkejut dengan mendengar kesalahan dan kasus hukum yang menjerat putranya, ibu di Aceh Timur tiba-tiba jatuh pingsan.
Tak kuasa menyaksikan anaknya hendak dihukum mati, ibu bernama Marliyah (55) langsung tak sadarkan diri saat sidang hukum digelar.
Ya, syok mendengar kasus hukum yang menjerat putranya, Marliah dikabarkan pingsan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh, Rabu (16/12/2020).
Dikutip dari Serambinews.com, kabar tersebut berlangsung saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur membacakan tuntutan hukum terhadap tiga terdakwa kasus sabu-sabu.
Tiga terdakwa tersebut diantaranya, Irfan bin Asnawi (24) selaku anak kandung Marliah.
Sayuti bin Abubakar Muhammad (26) dan Usman AR bin Abdurrahman (47), ketiganya terancam hukum mati, akibat didapati sabu sebesar 119 kilogram.
Baca Juga: Niat Hati Jual Ponsel Hasil Curian, Pelaku Justru Dijebloskan ke Penjara oleh Pembelinya
Hanya bisa menangis saat duduk menyaksikan anaknya, Marliah akhirnya jatuh pingsan tepat saat proses hukum dibacakan.
Ya, sembari berteriak histeris dan 'Anakku', Marliah langsung terjatuh di lantai.
Alhasil setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 Desember 2020.
"Kami akan melakukan pembelaan," kata penasihat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.
Sadarkan diri setelah sidang selesai, Marliah kembali membeberkan bahwa anaknya bukanlah bandar narkoba.
Marliah berharap, tuntutan hukum mati yang dijatuhkan pada anaknya masih dapat berubah.
"Anakku bukan bandar narkoba, dia disuruh orang, dia tidak terlibat," kata Marliyah sambil menangis.
"Saya berharap anak saya tidak dijatuhi hukuman mati. Dia anak baik, dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana narkoba," ujar Marliyah.
Dari 12 anaknya, Marliah menegaskan bahwa tidak ada satupun yang terlibat kasus narkoba, termasuk Irfan. Semua mereka bekerja sebagai nelayan.
"Saat itu, dia diajak oleh temannya untuk mencari ikan, dan dia tak tahu jika tujuannya untuk mengambil narkoba. Semoga anak saya tak dijatuhi hukuman mati," harap Marliyah.
Kini setelah, Irfan diamankan pihak berwajib, Marliyah mengaku terpaksa menanggung biaya hidup pada menantu dan cucunya dengan profesi sebagai tukang ikan asin.
"Setelah 5 bulan ditangkap, anak saya baru sekali ketemu ayahnya. Anak kami sering sakit dan memanggil ayahnya," timpal istri Irfan bernama Arbaiyah.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebelumnya telah menyinggung perihal vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia.
Menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus ini sudah sesuai seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebenarnya UU kita ini sudah cukup keras, bahkan sangat keras, salah satu terkeras di dunia. Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati," jelas Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020).
Menurut, Irjen Arman Depari sebelumnya sudah banyak pengedar narkoba yang divonis hukuman mati dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Arman tak menyebutkan jumlahnya secara rinci, namun hal yang menjadi kendala yaitu pada tahap eksekusi.
"Karena banyak sekali yang saat ini, khususnya terkait masalah narkoba, sudah inkrah, sudah ada keputusan, tetapi pelaksanaannya belum," ucapnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |