Diamankan lebih dahulu, RW (48) diketahui sebagai warga Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Melibatkan anaknya, RW meminta sang buah hati untuk menjemput korban.
Alhasil, SE yang berhasil dibawa anak pelaku langsung dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.
Saat itulah, lima pelaku langsung melakukan tindak bejatnya pada sang bocah.
Ya, mulanya, korban diajak berkeliling dan berakhir di sebuah gubuk di dekat tambak di Jl Bhayangkara Dalam, Kelurahan Watampone, Bone.
Di lokasi tersebut, RW bersama tiga pelaku lainnya telah menunggu.
Disanalah korban kemudian dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri.
"Korban diperkosa secara bergiliran di bak sampah dekat pintu air Sungai Coppo Meru," tutur Ardy.
Akibat tindak bejat tersebut, Ardy menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 Undang- Undang Perlindungan Anak.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bone |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |