"Kami ancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Dikutip dari Kompas.com, tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Barat, Sabtu (17/11/2020).
Seorang pria berinisial ML diamankan polisi setelah melakukan tindak pelecehan terhadap anak laki-laki AA(17).
Dibanarkan oleh Kanit Reskrim Polres Kembangan, AKP Niko Purba, pelaku telah melecehkan sang bocah sebanyak 20 kali.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang agar tak menceritakan aksinya kepada orang lain.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, Selasa.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bone |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |