"Kami ini orang susah, sekarang kami harus ke Singaraja karena disuruh keluar dari sini," pungkasnya.
Mengutip informasi dari Kompas.com, tindakan sadis yang dilakukan PAH dibenarkan pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto berhasil mengamankan PAH di Buleleng pada Kamis (31/12/2020).
PAH disebutkan nekat melakukan pembunuhan sadis tersebut demi menguasai harta benda korban.
Dari tindakan yang dilakukan, PAH berhasil membawa kabur uang tunai Rp 400 ribu, motor, serta sebuah tongkat yang dipasang di satu pelinggih.
Usut punya usut bocah berusia 14 tahun itu rupanya merupakan seorang residivis kasus serupa.
Baca Juga: Ada Kriterianya, Pemerintah Segera Kirim Pesan Pada Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Hari Ini
"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat kami tangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih dibawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.
Kini, bocah yang masih dibilang bau kencur itu harus menjalani hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang ia lakukan.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |