Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang kakek berusia 85 tahun mengalami nasib nestapa.
Di usianya yang sudah senja, kakek bernama RE Koswara justru digugat warisan senilai Rp 3 miliar.
Ya, dua dari enam anak Koswara dikabarkan telah menggugatnya.
Namun kabarnya, satu dari dua anak Koswara yang telah menggugat harta warisan itu tiba-tiba meninggal dunia.
Masitoh meninggal dunia ketika menangani gugatannya untuk sang ayah.
Masitoh merupakan kuasa hukum untuk kakaknya, Deden dan Nining, dalam kasus tersebut.
Mengutip dari TribunCirebon.com, kabar kematian Masitoh juga baru diketahui oleh Koswara.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Musa Darwin Pane, secara tidak langsung Masitoh bukanlah penggugat melainkan hanya kuasa hukum dari kakaknya, Deden.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orang tuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |