Dibenarkan Musa, gugatan yang dilayangkan Deden telah terdaftar nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara itu, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung telah dihadiri, Koswara, Hamidah dan Imas.
Namun pada Selasa (19/1/2021), pihaknya belum mengetahui apabila, Masitoh telah meninggal dunia.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kisruh antara anak dan ayah ini telah menyita sejumlah perhatian dari pada pengacara.
Perwakilan kuasa hukum, Bobby Herlambang Siregar menerangkan dalam kasus ini akan ada 20 advokat resmi ikut mengawal menjadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Menurut Bobby Herlambang Siregar, gugatan yang dilayangkan Deden pada ayahnya telah cacat formil.
Sebab, seharusnya bukan gugatan melawan hukum melainkan wanprestasi.
Dijodoh-jodohin dengan Sarwendah, Boy William Akhirnya Angkat Bicara Soal Hubungan Keduanya: Kita Mah...
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |