"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan."
"Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengaku prihatin dengan kisah Koswara yang digugat oleh anak-anaknya.
Untuk itu, Dedi Mulyadi mengaku siap mendampingi pihak Koswara.
"Saya sudah bicara dengan advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Namun, mengetahui Masitoh meninggal dunia, Dedi ikut mendoakan kepergian anak ketiga Koswara.
"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," pungkasnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |