Berdasarkan informasi dari warga, tindak pelecehan berlangsung pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIb.
Melansir informasi dari Tribun Jabar, AKBP Sumarni telah mengkonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Ya, benar, telah ada dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur."
"Warga pun langsung melapor dan membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota," ujarnya.
Pelaku yang dikabarkan berprofesi sebagai pedagang keliling, telah mengiming-imingi seorang bocah dengan uang 2000.
Usai diberikan uang, sang bocah langsung diajak pelaku ke dalam rumah kosong.
"Kejadian itu berawal ketika korban sedang main di depan rumah sendirian dan tiba-tiba pelaku lewat lalu memanggil korban."
"(Pelaku) kemudian mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 2.000 asal mau diajak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong," ucapnya.
Tertangkap basah oleh warga sekitar, pelaku langsung gelandang dan diserahkan pada pihak berwajib.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |