Para warga Dusun Eat Nyiur tersebut diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan pengerusakan.
Ahmad Sahroni beranggapan, keputusan memenjarakan para IRT tidak bijak lantaran mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni, melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Terlebih, para ibu yang melempar batu ke sebuah pabrik rokok yang dianggap melakukan pencemaran lingkungan itu demi bisa menghirup udara segar.
“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” demikian Sahroni.
Sementara itu, lewat laman Instagramnya, Ahmad Sahroni mengabarkan para IRT akan segera dibebaskan.
"saya sudah Minta Kejaksaan untuk Melepaskan IRT tersebut... insya Allah besok Di lepaskan mohon doa temen2 semuanya...," tuils @ahmadsahroni88.
(*)