Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Bulan Ramadhan 1442 H atau tahun 2021 akan segera tiba.
Seperti yang kita ketahui, Ramadhan tahun ini akan jatuh pada 13 April 2021 mendatang.
Tinggal hitungan hari, umat muslim di seluruh dunia akan melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Ya, ibadah puasa memang diwajibkan bagi umat muslim, namun, lain halnya dengan ibu hamil dan menyusui.
Baca Juga: Redam Hal Negatif saat Ramadhan, Tujuh Musisi Lokal Berkolaborasi dalam Lagu Kedap Suara
Seperti yang kita ketahui, syarat sah dan wajib puasa, hanya diperuntukkan bagi yang mampu.
Dalam islam, orang sakit, musafir, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa.
Hanya saja, mereka diwajibkan untuk menggantinya dengan puasa di hari lain atau membayar fidyah 1 mud yang setara dengan makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Dikutip dari Tribunews.com, perkara tersebut telah dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Rasulullah saw bersabda: "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR. al-Khamsah).
Meskipun begitu, ibu hamil masih tetap diperbolehkan berpuasa.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |