Nah, untuk mendapatkan sertifikasi ini, pelaku usaha bisa langsung mendatarkan diri secara online dengan mengakses website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan memilih “Daftar Sekarang” pada halaman utama website.
Hingga saat ini, ada sebanyak 5.863 usaha pariwisata di 357 Kabupaten dan Kota serta di 34 provinsi di Indonesia yang telah tersertifikasi.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | CHSE Kemenparekraf |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |