Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 H atau Ramadhan 2021.
Memasuki hari ke-15, bagaimana puasa Ramadhan 2021 umat muslim sekalian, sudah pasti lancar bukan?
Tak berbeda dengan tahun sebelumnya, Ramadhan 2021 ini memang masih berlangsung di tengah pandemi covid-19.
Namun, hal tersebut bukan berarti menjadi halangan untuk kita melakukan ibadah dengan maksimal.
Pasalnya, ibadah puasa memang tak sekedar untuk menahan lapar dan dahaga saja, melainkan juga hawa nafsu dan juga kesabaran hati.
Nah, masalahnya setiap saat seseorang selalu mengalami hal-hal atau kejadian yang tak terduga-duga.
Bahkan, hal tersebut acap kali mengundang berbagai emosi yang tak hanya berbentuk amarah yang mewajibkan untuk kita tatap sabar.
Namun, bagaimana hukumnya jika seorang muslim emosi lalu menangis dan meneteskan air mata.
Benarkah, saat berpuasa tidak boleh menangis lantaran bisa membatalkan puasa?
Dikutip Grid.ID dari website Islam.nu.or.id pada Selasa (27/4/2021), begini penjelasan aslinya!
Dalam berbagai kitab, sebenarnya hal ini sudah dijelaskan secara rinci tentang beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Nah, dari beberapa hal tersebut, tentu menangis bukan termasuk salah satu kategori di dalamnya.
Dapat dilihat dari kitab Matmu Abi Syuja', beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dengan pasti yakni:
(1) Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) Muntah secara sengaja, (4) Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,(6) Haid, (7) Nifas, (8) Gila (9) Pingsan di seluruh hari (seharian), (10) murtad atau keluar dari islam dikutip dari kitab Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127.
Jadi, mengapa menangis tak membatalkan puasa?
Hal ini dikarenakan, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, dan mata tidak memiliki saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.
Alhasil, tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Namun, hukumnya menjadi berbeda saat air mata masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.
Ditambahkan dari Kompas.com, penceramah Ustaz Maulana juga mengatakan orang yang menangis saat Ramadhan tak akan membatalkan puasa.
“Menangis tidak membatalkan puasa,” ujar Ustaz Maulana.
Alasan yang mendasari salah satunya karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
Sehingga saat seseorang menangis tak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Islam.nu.or.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |