"Pemeriksaannya menurut kami singkat karena cuma 2 jam selesai," ungkapnya seperti dilansir YouTube Indosiar.
Wati Trisnawati membeberkan jika kliennya, Teddy sebenarnya tak melayangkan tuntutan muluk.
Melainkan hanya sejumlah uang untuk biaya hidup bayi Lina Jubaedah, Bintang, di masa depan.
"Kalau kami dari awal intinya kita niatnya baik, pengin mediasi."
"Sebetulnya dari awal permintaan klien kami simpel, berikan dulu hak anak kandungnya, dedek Bintang."
"Kami dari awal mintanya nggak terlalu banyak kok, cuma Rp 500 juta untuk biaya hidup anak Pak Teddy ke depannya seperti apa," imbuhnya.
Sayangnya, keinginan Teddy untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan pupus setelah Rizky Febian dan Putri Delina memilih membawanya ke jalur hukum.
Mengejutkan, kuasa hukum Teddy menyebut suami Lina Jubaedah siap jika harus mendekam di penjara seandainya benar-benar terbukti bersalah.
"Kalau Pak Teddy dinyatakan melakukan kesalahan kan itu konsekuensi yang mesti ditanggung Pak Teddy kalau dia memang melakukan tindak pidana
"Jadi sampai saat ini, intinya Pak Teddy siap."
"Dia akan kooperatif, dia akan mempertanggungjawabkan kalau memang terbukti dia melakukan tindak pidana," pungkas kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Youtube Indosiar |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |