7. Restoran, rumah makan, cafe, warung, dan lapak jajanan hanya boleh melayani pembeli melalui pesan antar dan bungkus, dilarang makan di tempat.
8. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.
9. Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, klenteng, wihara, pura, ditutup sementara.
10. Kegiatan konstruksi di lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan prokes ketat.
11. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya, ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga masyarakat yang menimbulkan keramaian, ditutup sementara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya
13. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70% penumpang, dengan menerapkan prokes ketat.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |