14. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang, tidak boleh makan di tempat, makanan harus tertutup dan dibawa pulang.
15. Penumpang dengan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR minimal H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker harus dipakai, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak menerapkan aturan di atas maka akan dikenakan sanksi.
Mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |