Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Tukang bubur terkenal di Tasikmalaya dikenai sanksi lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia saat ini tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali guna menekan kasus covid-19.
Termasuk, Kota Tasikmalaya juga turut menerapkan aturan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Pemerintah Kota Tasikmalaya bahkan akan menindak tegas bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hendrawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan.
"Nanti ada tim gabungan dari Satgas Covid-19 yang melakukan patroli, yang ketahuan melanggar langsung dikenai sanksi tipiring," kata Doni Hendrawan yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, pada Jumat (2/7/2021).
Baru 3 hari diberlakukannya PPKM Darurat, tukang bubur di Tasikmalaya sudah kedapatan melanggar aturan tersebut.
Ia adalah Salwa (28), yang merupakan adik dari Endang (40), pemilik bubur malam yang cukup terkenal di Tasikmalaya.
Hanya Jokowi yang Tau Bahasa Isyarat Limbad? Tingkah Tegang Sang Pesulap saat Berhadapan dengan Presiden RI ke-7 Disorot
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |