Ia menjelaskan, pada awalnya ia telah melarang para pelanggannya untuk makan di tempat.
Namun, karena pelanggan tersebut memaksa, ia akhirnya pasra mengizinkan mereka makan di tempat, hingga akhirnya ia terkena razia.
"Memang kemarin ada yang beli 4 orang, saya sudah dibilangin jangan makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa, terus saya kena razia," jelas Endang.
Ia mengaku akan membayar Rp 5 juta ke pihak Kejaksaan sesuai vonis hakim dalam persidangan.
Bak kapok dengan kejadian itu, Endang memilih membayar denda dan tak mau lagi melayani pembeli makan di tempatnya selama PPKM Darurat.
Oleh karena itu, ia memilih membayar keitmbang harus dipenjara selama 5 hari.
"Saya bayar saja dendanya dan tak memilih kurungannya," pungkasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, Endang mengingatkan kepada pedagang lainnya untuk tak memaksakan diri melayani pembeli makan di tempat selama aturan PPKM Darurat berlaku.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |