Melansir dari Kompas.com, Salwa divonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara lantaran terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
Dimana, Salwa terbukti masih melayani makan di tempat bagi para konsumennya.
Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Abdul Ghofur saat sidang di tempat secara virtual, pada Selasa (6/7/2021).
Sidang tersebut digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung.
Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," kata Abdul Ghofur yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pada Selasa (6/7/2021).
Sebelumnya, Endang sempat keberatan dengan denda Rp 5 juta yang
harus dibayarkan oleh sang adik.
Namun, Endang akhirnya mengakui kesalahan adiknya yang masih melayani konsumen makan di tempat saat PPKM Darurat.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |