"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien.
Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ujar Roberto.
Kuasa hukum PP turut mengungkap fakta di pesidangan yang terungkap.
"Gisel mengakui sebagai orang yang membuat video itu karena dalam keadaan pengaruh alkohol. Video itu juga diketahui Nobu," ujar Roberto.
Terlebih, Roberto membeberka perbuatan Gisel dan Nobu itu bukan yang pertama kali dilakukan.
Ia juga mengungkap orang pertama yang menyebarkan video tersebut, yakni Gisel sendiri.
"Mereka melakukan sebanyak 3 atau 5 kali di berbagai tempat ada yang di Sumatera Utara, Palembang, Surabaya, ada di Jepang lah.
Dia yang pertama kali mengirim video itu kepada Nobu," ungkap Roberto lagi.
Senada dengan Roberto, kekecewaan turut diungkapkan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, SH.
Kekecewaan Andreas atas putusan hakim terlihat dalam unggahan video KISS PAGI 2021 yang diunggah di YouTube (19/7/2021).