Andreas mengungkap rasa kecewanya lantaran kliennya dan terdakwa lain memiliki niat berbeda dalam kasus ini.
Ia lantas membeberkan penjelasannya.
"Klien kami sebenarnya punya hak konstitusional untuk mendapatkan informasi. Klien kami mengirimkan ke grup itu, ada captionnya gini 'Ini benar nggak sih, istrinya Gaing?'.
Jadi di situ dia cuma bertanya, kebetulan salah satu grup itu ada yang menyebarkan ke Twitter. Jadi ini ada dua niat yang berbeda," ujar Andreas.
Tak ayal, ia mengaku kecewa atas putusan hakim terhadap kliennya.
"Jadi Kami sangat menyayangkan kenapa klien Kami dihukum bersama-sama dengan terdakwa lainnya dengan niat yang berbeda," pungkas kuasa hukum MN.
(*)