Pengelolaan dana pihak ketiga
Sebenarnya, fungsi bank konvensional dan bank syariah adalah sama, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.
Meski begitu, sebagaimana yang telah disampaikan di atas, simpanan di bank syariah tidak mengenal bunga untuk menghindari riba.
Konsep tabungan syariah sendiri menggunakan prinsip mudharabah dan wadi’ah yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Dengan konsep ini, nasabah berperan sebagai pemilik dana atau shahibul mal yang mempercayakan uangnya pada bank sebagai pengelola dana atau mudharib.
Nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari bank syariah, namun jumlah persentasenya sudah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Sedangkan wadi’ah diartikan bahwa dana yang dititipkan nasabah pada bank syariah bersifat simpanan dan bisa diambil kapan saja atau sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Penerapan Ekonomi Syariah Dianggap Bisa Jadikan Sebagai Pemulihan Ekonomi Nasional
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |