Bunga vs bagi hasil
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya adalah akad pembiayaan di mana yang lazim adalah mudharabah.
Dalam pembiayaan ini, bank syariah berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan membiayai kebutuhan suatu usaha sebanyak 100 persen, sedangkan pengusaha atau nasabah berperan sebagai mudharib atau pengelola dana.
Adapun jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank syariah dengan nasabahnya.
Sebagai penyedia dana, bank syariah wajib ikut menanggung semua kerugian akibat mudhrabah kecuali jika nasabah lalai, melakukan kesalahan yang disengaja, serta melanggar perjanjian. (*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |