Bunga vs bagi hasil
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya adalah akad pembiayaan di mana yang lazim adalah mudharabah.
Dalam pembiayaan ini, bank syariah berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan membiayai kebutuhan suatu usaha sebanyak 100 persen, sedangkan pengusaha atau nasabah berperan sebagai mudharib atau pengelola dana.
Adapun jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank syariah dengan nasabahnya.
Sebagai penyedia dana, bank syariah wajib ikut menanggung semua kerugian akibat mudhrabah kecuali jika nasabah lalai, melakukan kesalahan yang disengaja, serta melanggar perjanjian. (*)
Jadi Wadah Para Seniman, Jakarta Doodle Fest 2024 Diklat dengan Tema Art To Cart
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |