Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, terdapat dua jenis bank di Indonesia yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Bank syariah adalah solusi bagi sebagian muslim yang menganggap bahwa bank konvensional termasuk hal terlarang karena riba.
Hal ini lantaran di dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga-berbunga seperti pada bank konvensional.
Melansir Kontan.co.id, Ketua V Ikatan Ahli Ekonomi, Agustianto Mingka menjelaskan bahwa bank syariah punya keunggulan dibandingkan bank konvensional.
Agustianto juga menambahkan bahwa hampir semua transaksi yang dilakukan di lembaga keuangan pun bisa memakai akad syariah.
“Asalkan, bisa menghilangkan unsur riba atau bunganya yang dalam ajaran Islam adalah haram," jelasnya.
Lantas, apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional seperti yang diwartakan Kompas.com berikut ini.
Pengelolaan dana pihak ketiga
Sebenarnya, fungsi bank konvensional dan bank syariah adalah sama, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.
Meski begitu, sebagaimana yang telah disampaikan di atas, simpanan di bank syariah tidak mengenal bunga untuk menghindari riba.
Konsep tabungan syariah sendiri menggunakan prinsip mudharabah dan wadi’ah yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Dengan konsep ini, nasabah berperan sebagai pemilik dana atau shahibul mal yang mempercayakan uangnya pada bank sebagai pengelola dana atau mudharib.
Nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari bank syariah, namun jumlah persentasenya sudah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Sedangkan wadi’ah diartikan bahwa dana yang dititipkan nasabah pada bank syariah bersifat simpanan dan bisa diambil kapan saja atau sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Penerapan Ekonomi Syariah Dianggap Bisa Jadikan Sebagai Pemulihan Ekonomi Nasional
Bunga vs bagi hasil
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya adalah akad pembiayaan di mana yang lazim adalah mudharabah.
Dalam pembiayaan ini, bank syariah berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan membiayai kebutuhan suatu usaha sebanyak 100 persen, sedangkan pengusaha atau nasabah berperan sebagai mudharib atau pengelola dana.
Adapun jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank syariah dengan nasabahnya.
Sebagai penyedia dana, bank syariah wajib ikut menanggung semua kerugian akibat mudhrabah kecuali jika nasabah lalai, melakukan kesalahan yang disengaja, serta melanggar perjanjian. (*)
Jadi Wadah Para Seniman, Jakarta Doodle Fest 2024 Diklat dengan Tema Art To Cart
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |