Pihak RS Jiwa mengeluarkan surat keterangan bahwa pelaku menderita penyakit kejiwaan.
Akhirnya selama proses hukum berjalan, kata Obed, tersangka tidak ditahan.
Obed awalnya merasa tidak puas.
Ia mengejar sampai ke pihak kejaksaan mengenai kelanjutan kasus penusukan Paopao.
"Pihak jaksa bilang kasus ini percuma kalo diteruskan karena ada kelemahan. Dari celah hukum, tidak bisa dihukum karena menderita penyakit kejiwaan. Paling dihukum dirawat rehabilitasi di rumah sakit kejiwaan. Ah sudahlah," kata Obed.
Pasca mengalami tragedi mengerikan tersebut, Paopao mengaku tak mengalami rasa trauma.
Paopao mengaku tidak dendam terhadap pelaku penusukannya dan malah sudah memaafkannya.
Nissa Sabyan Resmi Menikah dengan Ayus? Ririe Fairus Mendadak Singgung Soal Kehidupan Baru Sang Mantan Suami
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |