"Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar."
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim Damis.
Kendati demikian, Indonesian Corruption Watch (ICW) melihat bahwa sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tak sebanding dengan apa yang diperbuatnya.
Juliari telah melukai hati masyarakat Indonesia dan bersenang-senang diatas penderitaan mereka yang terdampak Covid-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jika Juliari seharusnya dihukum seumur hidup atas kasus ini.
“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ujar Kurnia, dikutip dari Kompas.com.
Kurnia memberi 4 argumentasi yang mendukung mengapa Juliari patut dihukum penjara seumur hidup.
Yang pertama adalah Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat, yang seharusnya hukuman diperberat.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko |