Namun, mengutip TribunJabar.id pada Selasa (24/8/2021), kini ia didampingi oleh pengacara yakni, Rohman Hidayat.
Ya, hal itu disampaikan oleh Rohman sendiri.
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan alasan Yosef kini meminta pendampingan pengacara dalam penjalani pemeriksaan.
Hal itu, menurut Rohman, dikarenakan polisi telah menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," jelasnya.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," sambung Rohman.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |