- Untuk jenis pasar raya dan pasar tradisional buka sampai pukul 15.00 WIB.
3. Restoran dan Kafe
Selain membawa sertifikat vaksin, ada syarat yang perlu dipatuhi, yaitu:
- Untuk jenis restoran atau kafe di dalam mal atau gedung, hanya berlaku delivery atau take away saja.
4. Warung makan atau Warteg
Selain membawa sertifikat vaksin, masyarakat juga perlu mematuhi syarat berikut:
- Waktu makan hanya selama 20 menit
- Selain itu, pengunjung warteg hanya sebanyak 3 orang.
- Warung makan atau warteg boleh buka sampai pukul 20.00 WIB
5. Pusat Perbelanjaan atau Mal
Serifikat vaksin COVID-19 ini perlu diperlihatkan oleh pengunjung dan para pegawai pusat perbelanjaan.
Hal ini karena syarat aktivitas di pusat perbelanjaan, yaitu:
- Pegawai toko hanya melayani penjualan online.
- Pusat perbelanjaan hanya membuka sektor esensial, seperti supermarket, restoran, dan toko yang melayani penjualan online.
Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:
1. Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik
2. Moda Transportasi
3. Fasilitas Layanan Kesehatan
4. Kegiatan Peribadatan.
Viral di X, Foto Pria Mirip Abidzar Al Ghifari Foto Tak Senonoh Perlihatkan Alat Vital, Umi Pipik: Dibenci Balik Memusuhi