Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban SA, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Sementara itu, dilansir Grid.ID dari TribunJakarta.com, aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban SA itu terjadi pada Kamis 25 Januari lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Kejadian itu berawal saat korban yang baru pulang dari tempat kerjanya di Pemkab Tulangbawang Barat.
Seperti biasa, korban di jemput pelaku SA yang tak lain adalah tukang ojek langganannya.
Setelah dijemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5.
Setelah sampai di sana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil ponsel korban.
Source | : | tribunnews,Suar.grid.id |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |