Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ayu Ting Ting melalui kuasa hukum Minola Sebayang, telah membantah dugaan ancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, menyusul aduan pihak oranggtua Kartika Damayanti (KD) ke polisi.
Bukan merupakan sebuah ancaman seperti apa yang dituduhkan, kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah KD, dinilai kuasa hukum Ayu Ting Ting merupakan suatu bentuk kekecewaan.
"Jadi itu kan hanya merupakan suatu kata-kata yang dari rasa kecewa, amarah sehingga terlontar lah kata-kata ini, 'kalau anaknya nggak pulang orangtuanya salah satu kami tarik'," kata Minola saat dihubungi, Sabtu (11/9/2021).
"Itu kan kemauan, bukan ancaman, kalau ancaman secara hukum membuat seseorang yang diancam mau tidak mau melakukan atas apa yang tidak ingin dia lakukan," sambungnya menambahkan.
Minola menanggapi, pemutarbalikan fakta hukum oleh pihak KD sudah sangat keliru karena posisi korban awal merupakan pihaknya.
"Itu yang selalu saya katakan jangan kita membelokkan peristiwa hukumnya, karena peristiwa hukum yang sebenernya Ayu itu korban," ujar Minola.
Pihak Ayu sendiri menilai bahwa aduan yang dilakukan orangtua KD merupakan hak sebagai warga negara.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |