Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ayu Ting Ting melalui kuasa hukum Minola Sebayang, telah membantah dugaan ancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, menyusul aduan pihak oranggtua Kartika Damayanti (KD) ke polisi.
Bukan merupakan sebuah ancaman seperti apa yang dituduhkan, kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah KD, dinilai kuasa hukum Ayu Ting Ting merupakan suatu bentuk kekecewaan.
"Jadi itu kan hanya merupakan suatu kata-kata yang dari rasa kecewa, amarah sehingga terlontar lah kata-kata ini, 'kalau anaknya nggak pulang orangtuanya salah satu kami tarik'," kata Minola saat dihubungi, Sabtu (11/9/2021).
"Itu kan kemauan, bukan ancaman, kalau ancaman secara hukum membuat seseorang yang diancam mau tidak mau melakukan atas apa yang tidak ingin dia lakukan," sambungnya menambahkan.
Minola menanggapi, pemutarbalikan fakta hukum oleh pihak KD sudah sangat keliru karena posisi korban awal merupakan pihaknya.
"Itu yang selalu saya katakan jangan kita membelokkan peristiwa hukumnya, karena peristiwa hukum yang sebenernya Ayu itu korban," ujar Minola.
Pihak Ayu sendiri menilai bahwa aduan yang dilakukan orangtua KD merupakan hak sebagai warga negara.
Walaupun, pihak Ayu sangat menyayangkan karena pada faktanya orangtua KD tidak ditindak secara hukum.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum nyatanya datang bersama aparat, oleh karenanya tidak mungkin melakukan tindakan yang intimidatif.
"Nggak mungkin dibiarkan ada ancaman, nggak mungkin ada intimidasi. Toh akhirnya anaknya nggak pulang ibunya juga nggak ditahan kan, ibunya juga nggak dicari, enggak diapa-apain kan," ungkap Minola menegaskan.
Pihak Ayu lantas khawatir, jika kekeliruan ini terus berlanjut, bakal ada pembenaran lain untuk melakukan peghinaan.
"Kalau kita membelokkan, nanti orang akan menganggap boleh menghina orang lain," tutur Minola.
"Kalau orang yang dihina itu marah kemudian karena marahnya itu diperkarakan, itu jadi membuat penegakan hukum jadi tidak betul kan," imbuhnya meyimpulkan.
Orangtua KD melalui kuasa hukum Edi Prastio sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Edi mengklaim bahwa orangtua KD telah mendapat ancaman dari orangtua Ayu Ting Ting saat keduanya bertamu ke Bojonegoro.
Kala itu, Abdul Rozak dan Umi Kalsum tak berjumpa dengan KD karena yang bersangkutan sedang bekerja di Singapura.
"(Dibilangnya), 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan', begitu bahasa yang disampaikan," kata Edi Prastio.
Belum lama ini, Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya, Jum'at (20/8/2021).
(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |