"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih.
Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie Hodianto, kuasa hukum korban sembari menunjukkan surat laporannya.
Para korban mengalami kerugian mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Selain itu, Oi dan sang suami diduga juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal.
Dalam surat tersebut tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja, tapi setelah dicek di BKN hal tersebut palsu.
Olivia Nathania dan suami dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Hingga artikel ini dibuat, pihak Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, kasus penipuan ini bukan kali pertama yang menjerat Olivia Nathania.