Pasalnya, di tahun 2017 silam anak Nia Daniaty itu juga sempat dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan uang.
Seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya, putri Nia Daniaty menjalani pemeriksaan usai dilaporkan atas dugaan penipuan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (1/8/2017).
Ia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Oi dilaporkan oleh temannya, Rani yang merasa ditipu pada April 2017 lalu.
Rani mengaku memberikan uang sebesar Rp 61 juta ke Olivia untuk mengurus dokumen dan tiket perjalanan.
Namun, kuasa hukum Oi, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa pelapor hanya salah paham terhadap kliennya.
"Tadi sudah dijelaskan semuanya kalau ini sebatas miss komunikasi saja. Ada komunikasi yang terputus mulai dari pihak pelapor yang tidak paham sebenarnya,
Ini bukan masalah tipu menipu atau penggelapan tapi lebih kepada salah paham," ungkap Muhammad Zakir Rasyidin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Makanya panggilannya bukan panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih ke klarifikasi. Artinya dia menjelaskan bahwa persoalannya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," imbuhnya.
Kuasa hukum Oi juga menuturkan bahwa putri Nia Daniaty telah mengembalikan sebagian uang pelapor.
"Tapi salah paham saja dari pihak pelapor. Sudah dikembalikan kok kenapa harus melapor. Makanya hari ini diklarifikasi biar semua jelas.
Dibalikinnya Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10. Semua bukti sudah diserahkan," ungkap Zakir lebih lanjut.
(*)