Grid.ID - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty baru saja dilaporkan ke polisi bersama sang suami.
Anak Nia Daniaty dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar (RNT) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar (RNT) diduga menipu ratusan korban dengan iming-iming dapat memberi jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir dari laman Tribunnews.com, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke polisi oleh lima perwakilan korban.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Isi laporan tersebut menyebutkan sejumlah 225 korban dijanjikan dapat mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, hal tersebut tak benar karena satupun dari 225 orang tidak ada yang menduduki jabatan sebagai PNS.
Olivia Nathania dan suaminya yang merupakan nggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) itu diduga telah melakukan aksinya pada tahun 2019-2020.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih.
Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie Hodianto, kuasa hukum korban sembari menunjukkan surat laporannya.
Para korban mengalami kerugian mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Selain itu, Oi dan sang suami diduga juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal.
Dalam surat tersebut tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja, tapi setelah dicek di BKN hal tersebut palsu.
Olivia Nathania dan suami dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Hingga artikel ini dibuat, pihak Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, kasus penipuan ini bukan kali pertama yang menjerat Olivia Nathania.
Pasalnya, di tahun 2017 silam anak Nia Daniaty itu juga sempat dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan uang.
Seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya, putri Nia Daniaty menjalani pemeriksaan usai dilaporkan atas dugaan penipuan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (1/8/2017).
Ia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Oi dilaporkan oleh temannya, Rani yang merasa ditipu pada April 2017 lalu.
Rani mengaku memberikan uang sebesar Rp 61 juta ke Olivia untuk mengurus dokumen dan tiket perjalanan.
Namun, kuasa hukum Oi, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa pelapor hanya salah paham terhadap kliennya.
"Tadi sudah dijelaskan semuanya kalau ini sebatas miss komunikasi saja. Ada komunikasi yang terputus mulai dari pihak pelapor yang tidak paham sebenarnya,
Ini bukan masalah tipu menipu atau penggelapan tapi lebih kepada salah paham," ungkap Muhammad Zakir Rasyidin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Makanya panggilannya bukan panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih ke klarifikasi. Artinya dia menjelaskan bahwa persoalannya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," imbuhnya.
Kuasa hukum Oi juga menuturkan bahwa putri Nia Daniaty telah mengembalikan sebagian uang pelapor.
"Tapi salah paham saja dari pihak pelapor. Sudah dikembalikan kok kenapa harus melapor. Makanya hari ini diklarifikasi biar semua jelas.
Dibalikinnya Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10. Semua bukti sudah diserahkan," ungkap Zakir lebih lanjut.
(*)